Non-Performing Loan (NPL) dan Non-Performing Financing (NPF) di Indonesia

Non-Performing Loan (NPL) dan Non-Performing Financing (NPF) adalah dua indikator kunci yang digunakan untuk mengukur risiko kredit dalam sektor keuangan. NPL umumnya digunakan di industri perbankan, sedangkan NPF lebih sering digunakan di sektor keuangan syariah.

NPL mengacu pada kredit atau pinjaman yang mengalami keterlambatan pembayaran bunga atau pokok selama 90 hari atau lebih. Sementara itu, NPF adalah istilah yang digunakan dalam industri keuangan syariah untuk menggambarkan pembiayaan yang gagal atau macet sesuai dengan prinsip syariah.

Keduanya mencerminkan tingkat risiko yang dihadapi lembaga keuangan dalam mengelola pinjaman dan pembiayaan. Ketika NPL atau NPF meningkat, ini menunjukkan bahwa ada peningkatan jumlah kredit yang tidak bisa dibayar oleh debitur, yang berpotensi mempengaruhi profitabilitas dan stabilitas lembaga keuangan tersebut.

NPL dan NPF adalah indikator yang diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Rasio NPL di bank-bank konvensional dan rasio NPF di lembaga keuangan syariah dijadikan ukuran untuk menilai kesehatan lembaga keuangan.

Data per Juni 2023 menunjukkan bahwa rasio NPL perbankan Indonesia berada di level 2,5%, yang masih dianggap cukup sehat menurut standar internasional, yakni di bawah 5%. Sedangkan NPF untuk pembiayaan syariah berada pada level yang sedikit lebih tinggi, namun tetap dalam batas wajar. Lembaga-lembaga multifinance seringkali mengalami tekanan yang lebih besar terkait dengan NPF karena karakteristik nasabah yang berbeda dibanding perbankan konvensional.

Lembaga keuangan di Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menjaga rasio NPL dan NPF tetap terkendali. Salah satu caranya adalah dengan memperketat analisis kredit sebelum memberikan pinjaman atau pembiayaan. Selain itu, kebijakan restrukturisasi kredit juga telah diterapkan selama pandemi COVID-19 untuk mencegah lonjakan NPL dan NPF.

OJK juga aktif memantau rasio ini dan menerapkan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk menjaga kesehatan portofolio kredit dan pembiayaannya.