Sekilas tentang APJAPI

APJAPI (Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia) adalah organisasi yang menaungi para profesional di industri jasa penagihan. Organisasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri yang profesional, sehat, dan inovatif. APJAPI berkomitmen mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang berkelanjutan, terutama dalam bidang multifinance, dengan menjaga standar etika dan integritas di sektor penagihan.

APJAPI juga aktif merespons kebijakan terkait sektor keuangan, seperti POJK No. 22 Tahun 2023, yang fokus pada perlindungan konsumen. Mereka memberikan masukan untuk memastikan aturan tersebut adil baik bagi konsumen maupun pelaku industri penagihan, mengingat adanya potensi moral hazard bagi debitur yang tidak bertanggung jawab.

Melalui program dan advokasinya, APJAPI berupaya meningkatkan citra profesi penagihan yang seringkali dipandang negatif. Organisasi ini bekerja untuk menunjukkan bahwa jasa penagihan bisa dijalankan dengan pendekatan yang lebih profesional dan beretika, menjaga kehormatan industri ini di mata masyarakat.